Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan melimpahkan kembali berkas mantan anggota DPRD Sulsel Andi Irsan Galigo, tersangka dugaan korupsi rehabilitasi irigasi di Kabupaten Bone, ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Kami akan kembali melimpahkannya. Berkasnya sudah rampung dan kita lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Petrus Wayne di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi itu membutuhkan waktu yang cukup ekstra karena dirinya mengaku berhati-hati dalam menangani perkara-perkara tersebut.
Kehati-hatian dalam menangani perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar, bukan karena tersangka adalah mantan pejabat serta anak mantan Bupati Bone Idris A Galigo, melainkan beban moral jika memaksakan penanganan perkara yang kemungkinan tidak akan maksimal.
Irsan Galigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang dari Said Assegaf selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi yang juga menjadi tersangka itu.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, menyatakan proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Bone tahun 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan.
Tidak selesainya pekerjaan menurut terdakwa Said Assegaf karena sebagian dana pekerjaan diserahkan kepada Irsan Galigo. Pada saat proyek itu dikerjakan, ayahnya masih menjabat sebagai Bupati Bone.
Penyerahan uang tersebut, menurut dia, dilakukan lebih dari 12 kali dan disaksikan oleh empat orang dengan nilai lebih dari Rp 2,8 miliar.
Proyek pembangunan sarana irigasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Bone tersebut anggarannya bersumber dari dana bantuan Islamic Develoment Bank (IDB) senilai Rp5 miliar dan pekerjaan tidak selesai 100 persen, padahal dana telah dicairkan semua.
Sumber foto: Tempo.co
Sumber: Antara