PKL Pasar Gembrong Jakarta Timur kembali ditertibkan pemprov DKI

88
0
ifakta jkt Sosialisasi-PKL-Pasar-Gembrong

Di kantornya di Balai Kota Jakarta, wakil gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama menilai PKL di pasar Gembrong paling susah diberi pemahaman soal aturan perda tentang ketertiban umum. Dalam proses penertiban tahap pertama yang sempat menyebabkan keributan beberapa waktu lalu menjadi salah satu bukti mereka menolak ditertibkan, karena merasa memiliki hak berjualan di atas tanah publik untuk mendapatkan keuntungan. Basuki menegaskan, kalau PKL di Pasar gembrong tetap menolak ditertibkan bisa ditindak pidana, karena melanggar perda ketertiban umum dengan ancama hukuman 60 hari kurungan atau denda sampai 5 juta rupiah setiap kali kena penertiban.

LEAVE A REPLY