Penyair Sitok Srengenge Diperiksa sebagai Saksi

58
0
berita 4 - pelecehan seksual

 

“Sitok hari ini sedang diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Menurut Rikwanto, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, Sitok dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, juga mendatangi Polda Metro Jaya. Dia mengaku ingin memantau jalannya pemeriksaan tersebut. Iwan mendukung langkah kepolisian memanggil Sitok, yang menurut dia lebih dari tiga bulan sejak kasus tersebut bergulir Sitok tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi. Kasus dugaan pemerkosaan terhadap RW diketahui setelah RW didampingi pengacaranya melaporkan Sitok di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (29/11/2013). Polisi kemudian menetapkan Sitok dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

LEAVE A REPLY