Pengelolaan Blok A Tanah Abang Diserahkan Kembali ke Pemprov DKI

340
0
berita 6 - tanah abang

Di Balaikota hari ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama mengatakan dirinya sudah mendapatkan laporan dari PD Pasar Jaya, bahwa akhirnya perusahaan swasta, PT Priyamanaya Djan International atau PT PDI yang selama ini mengelola Tanah Abang bersedia untuk membayarkan denda sebesar Rp 8,2 miliar, termasuk mengembalikan hak pengelolaan pasar kepada PD Pasar Jaya. Langkah ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 Juni lalu yang memenangkan PD Pasar Jaya sebagai pihak yang tetap sah menjadi pengelola Pasar Blok A Tanah Abang. Basuki memastikan dengan adanya putusan itu, mulai saat ini maka PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di pasar Blok A Tanah Abang.

LEAVE A REPLY