Pemprov DKI Bantah Perubahaan Peruntukan Lahan Taman Ria Senayan

85
0
ifakta jkt taman ria senayan

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat mengatakan sejak awal kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai kawasan karya umum taman, bukan sebagai RTH. Kawasan karya umum taman memungkinkan adanya fungsi komersial, jasa, perdagangan, dan perkantoran di dalamnya, tetapi dengan koefisien dasar bangunan (KDB) yang terbatas.

“Dalam Rencana Induk Tata Ruang 1985-2005 pun itu sudah ditetapkan sebagai karya umum taman. Sampai sekarang pemanfaatannya masih tetap sama,” kata Gamal.

Dalam karya umum taman, jelasnya, keofisien dasar bangunan (KDB) yang digunakan untuk fungsi komersial dibatasi maksimal 10%. Kawasan Taman Ria Senayan rencananya difungsikan juga sebagai area komersial dengan PT Ariobimo Laguna Perkasa sebagai pengembangnya.

Post Author

LEAVE A REPLY