Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Hari Libur Nasional

29
0

Jakarta (25/06) Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 27 Juni 2018 atau saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebagai hari libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, hal ini sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Wiranto menuturkan, pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kala itu mengusulkan adanya libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada serentak.

Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain,” kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6).

Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa. Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.

Selain itu, alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto tahuberita]

LEAVE A REPLY