Usai rapat, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan dalam pelaksanaan aturan ini, kedepannya pemerintah perlu menegaskan kriteria pecandu dan pengguna. Selain itu, akan melibatkan Kementrian Sosial untuk rehabilitasi dan penetapan pidana dalam kasus pengguna dan pecandu. Nantinya juga akan dibentuk lembaga pengawas, untuk mengawasi penyidik dan membantu hakim dalam menjalankan hukuman untuk merehabilitasi. Menurut Amir kesepakatan ini dibuat untuk mengurangi populasi Lapas yang rata-rata sudah melebihi kapasitas.