Pemerintah Berlakukan Pajak UKM Mulai 1 Juli 2013

57
0
BERITA 5 - Chatib

Di Jakarta hari ini, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, nantinya sektor UKM yang memiliki omzet mencapai maksimal Rp 4,8 miliar pertahun akan dikenai pajak dengan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1 persen dari omzet tersebut. Chatib mengklaim pajak ukm ini tidak memberatkan sektor ukm. Namun justru untuk membantu sektor UKM agar memiliki pembukuan yang baik  sehingga mudah untuk mendapatkan akses kredit kepada bank. Hatib mengakui, selama ini pembiayaan sektor ukm sering kali tidak berjalan karena sulitnya mendapatkan akses kredit ke perbankan karena alasan tidak mempunyai sistem pembukuan yang baik.

LEAVE A REPLY