Pemberlakuan Bea Keluar Mineral Olahan Di Protes Perusahaan Tambang

297
0
berita 2 - tambang

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswutomo di Jakarta (06/02/2014) mengatakan, dirinya  sudah terima surat ancaman dari Newmont. Surat tersebut berisi ancaman jika pemerintah tetap memberlakukan bea keluar dan aturan lainnya yang tidak ada dalam perjanjian kontrak karya. 

“maka perusahaan tersebut akan melakukan PHK dan penghentian produksi yang berujung pada penutupan tambang”, jelas Susilo saat ditemui dalam acara “Rapat Koordinasi Nilai Tambah Mineral dan Penataan Pertambangan untuk Kesejahteraan Rakyat” di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2014.

Susilo mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh menerapkan implementasi UU Minerba No. 4 Tahun 2009 beserta aturan turunannya.

“Kami lebih memilih melanggar KK daripada melanggar UU. Silakan kamu mau pergi, tutup tambang, go ahead,” kata dia.

Susilo mengatakan, umur pertambangan itu terbatas. Ada yang 10 tahun dan 15 tahun. Apabila tidak dikelola secara baik, barang tambang akan habis dan generasi selanjutnya hanya bisa mendengar kisah Indonesia pernah kaya barang tambang.

“Mari kita tata IUP (izin usaha pertambangan) yang 4.900 itu. Kita bersama-sama melindungi apakah cara penambangannya benar, reklamasinya sudah benar,” kata dia.

LEAVE A REPLY