Nantinya Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Dipasang Cip

47
0
Nantinya Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Dipasang Cip

Pelat nomor kendaraan bermotor nantinya akan dipasangkan cip, yang dimana tertera data-data dari pemilik kendaraan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Sistem berbasis elektronik akan mulai diterapkan pada kendaraan bermotor. Diungkap oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa saat ini Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasangkan cip.

“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri Yunus dilansir dari Kompas.com

“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” ucapnya.

Nantinya Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Dipasang Cip

Penerapan aturan tersebur berdasarkan pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021. Termasuk mengenai perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Untuk mendukung penerapan ini, pihak Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. Regulasi tersebut nantinya akan bersifat nasional atau menyeluruh kepada semua pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah