Menganiaya Hewan Bisa Dijerat Pidana, Cekoki Miras ke Kucing Termasuk?

56
0
Menganiaya Hewan Bisa Dijerat Pidana, Cekoki Miras ke Kucing Termasuk?
TIANJIN, CHINA - FEBRUARY 11: (CHINA OUT) A rescued stray cat looks out of a cage at a storehouse February 11, 2007 in Tianjin Municipality, China. Some 400 rescued stray cats will be moved to Beijing, and wait to be adopted there. Beijing Little Animal Protection Association, the only government-approved animal protection institute in the city, estimated that Beijing has more than 400,000 stray cats scattered across the city's 2,400 communities. (Photo by China Photos/Getty Images)

Baru-baru ini viral video tiga orang perempuan yang cekoki miras alias minuman keras ke seekor kucing di Padang, Sumatera Barat.

Video berdurasi 23 detik itu mendapat sorotan dari para komunitas pecinta kucing dan hewan lainnya yang langsung mengamankan ketiga pelaku pencekokan terhadap hewan.

Lantas apakah tindakan pencekokan miras ke hewan termasuk jenis penganiayaan terhadap hewan dan bisa dijerat pidana?

Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Menganiaya Hewan Bisa Dijerat Pidana, Cekoki Miras ke Kucing Termasuk?

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia.

Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya.

Dalam pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

Kemudian salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No.41 tahun 2014  tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Pada UU tersebut ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.

Menganiaya Hewan Bisa Dijerat Pidana, Cekoki Miras ke Kucing Termasuk?

Menurut Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, hewan tidak boleh mengkonsumsi alkohol karena dapat berimbas buruk pada jantung dan kesehatannya.

Sehingga dalam kasus pencekokan minuman keras ke kucing oleh tiga orang perempuan bisa dijerat pidana karena telah melakukan tindakan penganiayaan hewan dalam kategori ringan atau bisa merugikan kesehatan hewan.

Diketahui, ketiga pelaku bernama Syinita Ade Putri, Lenni Marlina dan Sisri Annisa Wahida menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ingin Membuat Wisata Demokrasi Pemilu 2024

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Syinita Ade Putri, Lenni Marlina dan Sisri Annisa Wahida, alamat Koto Panjang, Limau Manis, Sungai Manau, dengan ini berjanji tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi kucing dengan alasan apapun, menyerahkan kucing dengan salah satu perwakilan cat lover Kota Padang,” katanya.

Bagaimana tanggapan Anda terkait pelaku penganiayan hewan, I-Listeners?