MA Vonis Mati Seorang Pastor

114
0
berita 5 - gayus lumbuun

Vonis ini diketok Selasa kemarin dengan Ketua Majelis Hakim Timur Manurung. Selain Gayus, anggota majelis perkara ini adalah Dudu Duswara. 

Gayus Lumbuun menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan gelap Herman yang bertugas sebagai prefer pada Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Kabupaten Sikka, dengan seorang biarawati bernama Grace pada 1998. Akibat hubungan itu, Grace kemudian mengandung. 

“Seharusnya jika merasa bersalah, dia mengundurkan diri (dari pastor) dan mengawini perempuan itu. Tapi, hal itu tidak dia lakukan,” kata Gayus. 

Saat lahir, bayi hasil hubungan itu dicekik dan dikubur di depan rumah. Tapi, hubungan gelap itu masih berlanjut. Grace hamil kembali. “Perbuatannya berulang-ulang,” tegas Gayus. 

Di usia 7 bulan, kandungan Grace kembali coba digugurkan tahun 2002. Tapi, tak dibawa ke rumah sakit. Grace akhirnya mengalami pendarahan dan meninggal dunia. Mayat Grace) kemudian disembunyikan di rumah, dekat makam anak pertama mereka. MA pun menjerat Herman dengan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat.

“Yang memberatkan, kenapa dia membunuh padahal dia seorang pastor, imam,” tegas Gayus.

LEAVE A REPLY