Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Penuntut Umum KPK, Avni Carolina mengatakan terdakwa selaku anggota DPR sudah menerima uang Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar. Suap ini diberikan supaya terdakwa Luthfi mau mengurusi penambahan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. Uang ini diberikan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman melalui 2 orang direktur perusahaan itu yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Menurut penuntut uang ini diterima Luthfi dari Ahmad Fathanah yang merupakan orang kepercayaannya. Selain pidana penjara Luthfi juga terancam pidana denda maksimal Rp 1 miliar.