KPU Umumkan Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari, Dibagi Menjadi 3 Zona

240
0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal kampanye akbar pada pemilu 2024. Penetapan jadwal kampanye tertulis pada surat keputusan KPU nomor 78 tahun 2024.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40-75%, Pelaku Usaha Protes!

Keputusan ini diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 17 Januari 2024. Kampanye akbar ini dimulai 21 Januari hingga 7 Februari. Sampai akhirnya masuk pada masa tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona,” demikian bunyi aturan KPU, dilihat, Kamis (18/1/2024).

Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu zona B 13 Provinsi. Dan terakhir zona C dengan 12 Provinsi.

Zona A

1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan

Zona B

1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya

Zona C

1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah