Pajak Hiburan Naik 40-75%, Pelaku Usaha Protes!

63
0

Pemerintah secara resmi meningkatkan tarif pajak hiburan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024. Tarif pajak hiburan yang sebelumnya berada dalam kisaran 10% hingga 25% saat ini mengalami peningkatan menjadi antara 40% hingga 75%.

Tujuan dari peningkatan tarif pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah memiliki target untuk mendapatkan penerimaan pajak hiburan sekitar Rp15 triliun pada tahun 2024.

Baca juga: Indonesia Takluk 1-3 dari Irak di Piala Asia

Tarif pajak hiburan yang dinaikkan meliputi jasa hiburan yang diselenggarakan di tempat khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Tarif pajak hiburan untuk jasa hiburan yang diselenggarakan di tempat umum, seperti bioskop, konser musik, dan pertunjukan seni, juga dinaikkan.

Kenaikan pajak hiburan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Ada yang mendukung kenaikan pajak ini karena dianggap dapat meningkatkan pendapatan negara, namun ada juga yang menolak kenaikan pajak ini karena dianggap dapat memberatkan masyarakat.

Pihak yang mendukung kenaikan pajak hiburan berpendapat bahwa kenaikan pajak ini dapat meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, kenaikan pajak ini juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi hiburan.

Tetapi tentu saja ada juga pihak yang tidak mendukung kebijakan pemerintah ini. Mereka berpendapat bahwa kenaikan pajak ini dapat memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, kenaikan pajak ini juga dapat berdampak negatif terhadap industri hiburan, seperti diskotek dan karaoke.

Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait kenaikan pajak hiburan ini. Pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada pelaku usaha hiburan yang terdampak kenaikan pajak ini.