KPU Medan Sosialisasikan Cara Pencoblosan Bagi Tunanetra

105
0
IRADIO ifakta kpu medan sosialisasikan cara pencoblosan bagi tunanetra

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan di kantor DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sumut tersebut, Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Rahmat Kartolo Simanjuntak mengatakan dalam pencoblosan pada 9 April tersebut penyandang tunanetra itu akan didampingi anggota keluarganya yang dipercaya.

 

Anggota keluarga yang mendampinginya itu harus berusia 17 tahun atau sudah memiliki hak memilih dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut.

 

Jika penyandang tunanetra itu tidak mendapatkan anggota keluarga yang akan mendampinginya, pendampingan dapat dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

 

Pihaknya mengharapkan peserta Pemilu dapat mempercayai netralitas petugas yang akan melakukan pendampingan tersebut karena telah mengangkat sumpah untuk menjalankan tugasnya dengan benar.

 

Menurut Rahmat dari pendataan yang telah dilakukan, terdapat sekitar 500 orang penyandang tunanetra di Kota Medan yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu 2014.

 

“Mereka harus mendapatkan prioritas untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi, kita menjelaskan bagaimana cara memilih pada 9 April nanti,” katanya.

 

Ia mengatakan pendampingan tersebut ditujukan dalam pencoblosan surat suara untuk caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan alat bantu yang tersedia hanya untuk surat suara bagi calon anggota DPD.

 

Pimpinan Panwaslu Kota Medan Bekhta Perkasa Asky mengatakan, pihaknya akan menyiapkan petugas di lapangan untuk mengawasi proses pendampingan bagi penyandang tunanetra tersebut agar keterbatasan yang dimiliki pemilih itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

 

Sumber foto: Tempo.co

Sumber: Antara

LEAVE A REPLY