KPK Tetapkan Anas sebagai Tersangka Pencucian Uang

63
0
berita 3 - anas copy

 

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan AU sebagai tersangka TPPU,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (05/03/2014).

Johan menambahkan, penetapan tersangka Anas ini hasil dari pengembangan dari penyidikan kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan proyek lain.

Kendati demikian, Johan mengaku belum tahu apakah penyidik sudah menyita aset Anas atau belum. “Saya juga belum tahu apakah sudah ada rekening yang dibekukan atau tidak,” kata dia.

Dari kasus ini, KPK sedang menelusuri aset Anas, yang terkait dengan pencucian uang ini. Aset yang ditelusuri ini akan sampai saat Anas masih menjadi anggota KPU. Meski begitu, belum ada harta Anas yang disita KPK.

LEAVE A REPLY