KPK Kembali Tetapkan Wa Ode Nurhayati Sebagai Tersangka

51
0

Jakarta (24/04/2012) KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah atau DPID dengan tersangka anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan  penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Wa Ode menjadi tersangka kasus Dugaan TPPU.

Menurut Johan, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini  ada harta tersangka Wa Ode yang berasal dari hasil korupsi. Wa Ode disangkakan melanggar Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Johan Budi menambahkan untuk menindaklanjuti penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ini  KPK memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh dan satu dari pihak swasta. (eko/ary)

LEAVE A REPLY