KPK Kembali Diperiksa Neneng

50
0

Jakarta (18/06/2012) Tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Usai pemeriksaan selama 5 jam Neneng melalui kuasa hukumnya Junimart Girsang mengatakan kepada penyidik Neneng menjelaskan posisinya di PT Anugrah Nusantara yang merupakan bagian dari PT Permai Group milik M Nazaruddin, suaminya.

Mengutip pernyataan Neneng, Junimart memastikan Neneng tidak pernah aktif di PT Anugrah. Neneng hanya mengakui pernah dimintai suaminya, Nazarudin untuk membantu pembuatan akta PT Anugrah pada tahun 2006. Selanjutnya, saham PT Anugrah itu sudah dijual kepada Anas Urbaningrum, Ketua umum Partai Demokrat. Meski kata Junimart  Neneng tidak menyebut kapan saham itu dijual.

 Sebelumnya Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar 2,7 miliar rupiah melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai 8,9 miliar rupiah. (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY