Koruptor BLBI Kembalikan Uang Tunai Rp 87 Milyar ke Negara

133
0

Jakarta (17/05) Terpidana kasus korupsi dana talangan BLBI Samadikun Hartono, mengembalikan uang tunai yang dikorupsinya sebesar Rp 87 Miliar ke kas negara. Uang itu diangkut menggunakan troli.

Dikutip dari detik.com, uang itu tiba di gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pukul 12.08 WIB, Kamis (17/5). Tumpukan uang tersebut tiba dengan dikawal beberapa petugas kepolisian dan petugas Bank Mandiri.

Setelah itu, uang tersebut lalu ditaruh di atas 2 meja. Pada uang yang diangkut tersebut tampak pecahan Rp 100.000

Sebagaimana diketahui, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar. Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.

Penangkapan Samadikun penuh dengan drama dan membutuhkan koordinasi G to G setelah kabur selama 13 tahun. Ia ditangkap setelah nonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Samadikun mencicil pengembalian uang yang dikorupsinya itu. Sisanya, ia akan membayar secara cash siang ini langsung ke bank.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono (perkara korupsi BLBI),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

[teks timnewsroom/detik.com | foto kumparan]

LEAVE A REPLY