Kemenhub Menetapkan Tarif Transportasi Naik 15 Persen

52
0

Keputusan ini berlaku pada angkutan antar propinsi, dalam kota dan pelabuhan. Ditemui di Istana Negara Jakarta hari ini, Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Mangindaan meminta masyarakat melaporkan ke dinas perhubungan dan kepala daerah jika ditemukan adanya pelanggaran tarif. Mangindaan juga menegaskan pelanggaran atas ketentuan tarif tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan ijin trayek.

LEAVE A REPLY