Kemenangan Ratu Atut-Rano Karno Digugat, Wawan Suap Akil Rp 7,5 M

169
0
berita 2 - rano karno

 

Uang Rp7,5 miliar itu dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku Hakim MK menolak keberatan pasangan Wahidin Halim-Irna Nurulita, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

“Dan menyatakan keputusan KPU Provinsi Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Banten adalah sah,” kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.

Perbuatan Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.Perbuatan Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.

LEAVE A REPLY