Uang Rp7,5 miliar itu dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku Hakim MK menolak keberatan pasangan Wahidin Halim-Irna Nurulita, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
“Dan menyatakan keputusan KPU Provinsi Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Banten adalah sah,” kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Perbuatan Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.Perbuatan Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.