Kemenag Moratorium Pendaftaran Biro Umrah Baru

12
0

Jakarta (04/04) Kementerian Agama RI melakukan moratorium sementara penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro penyelenggara perjalanan umrah baru.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin usai menerima Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (4/4).

Sekarang ini kebijakan kami adalah melakukan moratorium. Jadi kami hentikan sementara pemberian izin kepada biro-biro travel (umrah) yang baru, yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU,” ujar Lukman.

Kemenag RI beralasan, total 906 PPIU yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk melayani umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci. Selain itu, Kemenag RI juga mengakui, pihaknya belum menentukan moratorium tersebut sampai kapan akan diberlakukan.

Sampai di mana batas, di mana ada kebutuhan untuk menambah jumlah PPIU,” ujar Lukman.

Selama masa moratorium sementara tersebut, Kemenag RI akan melakukan evaluasi terhadap 906 PPIU yang ada saat ini.

“Iya, yang ada sekarang yang harus terus kita awasi secara berkesinambungan,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Kemenag RI sebelumnya telah mencabut izin penyelenggaraan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) setelah tidak memberangkatkan 86.720 orang jemaahnya ke tanah suci Mekkah. Surat pencabutan izin Abu Tours diterima oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulsel yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta, Selasa (27/3).

Pencabutan izin Abu Tours ini dilakukan Kemenag setelah Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba (35), CEO yang juga Direktur Utama PT Abu Tours, sebagai tersangka.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto singgalang]

LEAVE A REPLY