Kejagung Temukan Aliran Dana Ke Istri Mantan Pegawai Ditjen Pajak Herly

58
0

Jakarta (24/04/2012) Kejaksaan Agung membenarkan Adanya Aliran Uang sebesar Rp 2,7 Milyar dari direktur utama PT Mutiara Virgo atau MV Jhony Basuki  kepada Istri mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono. Ditemui di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta hari ini, Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw menolak menjelaskan untuk apa aliran dana tersebut. Arnold mengakui  aliran dana itu  ada di rekening  istri Herly di salah satu bank.

Untuk itu pihaknya akan terus menelusuri termasuk memanggil istri Herly untuk terus mendalami apakah aliran dana yang masuk ke istri tersangka Herly Isdiharsono tersebut  sebagai bentuk tindak pidana pencucian uaang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Herly Isdiharsono yang merupakan rekan bisnis Dhana Widyatmika sekaligus mantan pegawai pajak sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Sementara Jhony adalah direktur perusahan PT. Mutiara Virgo sekaligus wajib pajak yang menjadi klien dari Dhana.

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang tersebut Mereka adalah Direktur Utama PT. Mutiara Virgo Jhony Basuki, Komisasris Utama PT. Mitra Modern Mobilindo, Herly Isdiharsono, Direktur Utama PT. APM, Salman Maghfiroh mantan atasan Dhana, Firman, dan Dhana Widyatmika sendiri. (eko/ald)

LEAVE A REPLY