Undang-undang (UU) Kesehatan yang disahkan DPR pada Selasa (11/723) menjadi sorotan setelah istilah BPJS Kesehatan hilang.
Meski hilang, UU Kesehatan masih mewajibkan pemberi kerja menjamin kesehatan pekerjanya, I-Listeners.
Dalam pasal 100 (1) UU Kesehatan disebutkan pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Kemudian, Pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja,” tulis Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru.
Dalam Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, uu baru itu tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi,” tulis Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.
Sesuai Pasal 411 (6), manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
Baca Juga: Berikut 15 Orang yang Terkena Sanksi AFC untuk Indonesia dan Thailand
Dalam Pasal 424 Angka 1, draf tersebut mengubah Pasal 13 UU 40/2004 dengan mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja.
Perlu Anda catat bahwa kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jika melanggar maka pemberi kerja diancam bui paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.