Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah berhasil memblokir 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Menteri Kominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah hasil kolaborasi antara Kominfo, OJK, dan perbankan untuk memberantas praktik perjudian online yang merugikan banyak masyarakat.
Meutya menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memantau dan mengatasi transaksi keuangan yang mencurigakan. Rekening yang terindikasi terlibat dalam perjudian online, baik dari pengguna maupun pelaku besar, akan langsung diblokir. Selain itu, Kominfo juga mengembangkan situs cekrekening.id untuk membantu masyarakat memeriksa apakah rekening mereka terkait dengan aktivitas ilegal.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menambahkan bahwa informasi dari Kominfo terkait rekening yang terindikasi judi online akan diteruskan ke bank untuk dianalisis lebih lanjut sebelum diputuskan pemblokirannya.