IFakta: PTUN Menangkan Gugatan Kubu Ical

112
0

Jakarta (18/05) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masih sah menjadi Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Pekanbaru tahun 2009.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN Jakarta, Senin (18/05/2015).

Hakim meminta agar Kementrian Hukum dan HAM segera mencabut surat keputusan yang mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar sesuai versi Munas di Ancol, Jakarta.

“Menyatakan batal surat keputusan Menkumham tentang pengesahan dan perubahan AD/ART Partai Golkar,” tambah Hakim Teguh.

Dalam putusannya Hakim Teguh menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta merupakan bentuk intervensi perselisihan internal partai. Ini dikarenakan pemerintah mestinya tidak membuat tafsir atas keputusan Mahkamah Partai Golkar, dan hanya menjalankan keputusan setelah perselisihan internal selesai.

Sementara Mahkamah Partai Golkar tidak memberikan keputusan bukat mengenai penyelesaian konflik internal Partai Golkar. Dalam putusannya, 2 orang anggota Mahkamah Partai berpendapat perselisihan ini harus dibawa ke pengadilan, sementara 2 anggota lainnya menyatakan Munas Ancol di Jakarta sah.

Menurut Hakim, pasca keluarnya putusan mahkamah partai ada gugatan dari pihak Aburizal Bakrie ke beberapa pengadilan negeri, sehingga menunjukan bahwa perselisihan belum selesai.

“Pengadilan tidak boleh membiarkan tergugat (Menkumham) yang nyata-nyata menggunakan hukum sebagai alat yang menyimpang dari tujuannya, hak partai politik untuk mengikuti agenda politik nasional tidak boleh dirampas pejabat negara,” tambah Hakim.

Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono sebagai tergugat intervensi. (timnewsroom)

LEAVE A REPLY