Jakarta (17/04) Presiden Joko Widodo melantik Jendral Badrodin Haiti menjadi Kapolri untuk menggantikan posisi Jendral Sutarman yang diberhentikan dengan hormat.
di Istana Negara, Jumat (17/04/2015), Badrodin bersumpah untuk menjalankan tugasnya sebagai Kapolri dengan sebaik mungkin, tanpa korupsi. Ia juga berjanji mengedepankan kepentingan negara diatas kepentingannya pribadi.
“Saya bersumpah akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia dan akan memegang rahasia yang menurut sifat atau menurut perintah harus dirahasiakan,” kata Badrodin saat mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kapolri.
Usai pelantikan, Badrodin menyatakan komitmennya untuk memperbaiki hubungan dengan lembaga penegak hukum lainnya, demi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Untuk yang terkait dengan kasus korupsi kita juga harus meningkatkan kerja sama yang dengan KPK, BPK, PPATK dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya,” ujar Badrodin.
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan tantangan semua penegak hukum sehingga tidak bisa diserahkan hanya pada satu lembaga. Ia akan menjamin dukungan Polri pada KPK dalam memberantas korupsi.
Tak hanya korupsi, ia juga berkomitmen menjalankan semua program yang sudah ia paparkan saat uji kelayakan dan kepatutan dihadapan Komisi III DPR, Kamis (16/04/2015).
“Narkoba kan juga menjadi prioritas. Bukan hanya korupsi, kemudian terkait ISIS. Kalau tidak ditangani serius akan menjadi ancaman ke depan,” tambahnya.
Sementara untuk kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme, kasus begal, dan lainnya, juga akan menjadi masalah mendesak yang segera ditangani Polri.
Untuk menuntaskan komitmennya ini, Badrodin akan segera mengkonsolidasikan semua jajaran Polri agar programnya bisa berjalan baik.
“Secara internal kita harus meningkatkan soliditas personel Polri. Untuk itu saya harus konsolidasi untuk memberikan satu pandangan bahwa ke depan tantangan tugas kita masih cukup berat,” katanya.
Badrodin Haiti sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kapolri. Sejak 16 Januari 2015 Badrodin juga ditugaskan sebagai Wakil Kapolri yang menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (plt) Kapolri setelah Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman. (tim newsroom, foto dok Setkab RI)