KPU: Peserta Pemilu Hanya Boleh Punya Sepuluh Akun Media Sosial

344
0
KPU: Peserta Pemilu Hanya Boleh Punya Sepuluh Akun Media Sosial

I-Listeners, Afifuddin selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa peserta pemilu hanya boleh memiliki sepuluh akun media sosial di masing-masing platform.

Afifuddin menjelaskan hal ini terdapat dalam pasal 35 PKPU 23/2018 tentang Kampanye. Selain itu, Afifudin juga menerangkan jika, KPU telah membentuk gugus tugas pengawasan kampanye di media sosial.

“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing: Instagram 10, Facebook 10,” kata Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).

“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” katanya.

KPU: Peserta Pemilu Hanya Boleh Punya Sepuluh Akun Media Sosial


Lebih lanjut pihak Afifuddin  mengaku penandatangan pertama Satgas itu dilakukan di kantor Bawaslu dan terdapat 13 platform media sosial di dalamnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sempat menyampaikan akan membuat Satgas Pengawas Media Sosial demi memberantas disinformasi selama Pemilu 2024.

Bagja menyebut Satgas akan diisi perwakilan Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Setop Pembuatan Pelat Nomor RF

“Jadi untuk pengawasan media sosial itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang me-review (konten)-nya apakah itu melanggar atau tidak,” kata Rahmat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12).

Mengingat keriuhan di dunia maya itu kerap kali menimbulkan gesekan dan polarisasi masyarakat selama masa pemilu.