Jakarta (16/04) Mulai hari ini, larangan minimarket menjual minuman beralkohol yang berkadar di bawah 5 persen, efektif berlaku. Larangan ini sesuai dengan Kementerian Perdagangan, yang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sebelumnya, Pemerintah sudah memberikan waktu tiga bulan, dari terbitnya Permendag itu kepada minimarket untuk menarik minuman beralkohol dari rak sajinya.
“Per 16 April akan diterapkan,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Menurut Rachmat, Selain untuk melindungi kesehatan konsumen, keberadaan minimarket yang sudah berada di pemukiman, serta dekat rumah ibadah dan sekolah membuat bir dan minuman sejenisnya kini lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama konsumen berusia di bawah 21 tahun. (tim newsroom)