IFakta: Kubu Ical Persilahkan Kemenkum HAM untuk Ajukan Banding

109
0

Jakarta (18/05) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan meminta Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencabut surat keputusan mereka mengenai pengakuan atas kepengurusan Agung Laksono.

Menurut kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini memberikan kepastian pada Partai Golkar, terutama kader partai yang mau mencalonkan diri pada Pemilu Kada serentak akhir tahun ini.

Yusril meminta semua kader yang mau mencalonkan diri, untuk segera menghubungi DPP Paryai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Hal ini dikarenakan, majelis Hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti memutuskan, agar tidak ada kevakuman maka kepemimpinan partai akan kembali ke hasil Musyawarah Nasional (Munas) partai Golkar di Pekanbaru, Riau.

“Terkait Pilkada serentak kandidat kepala daerah gubernur, bupati, wali kota silakan hubungi pengurus DPP Golkar yang dipimpin Pak Ical dan Pak Idrus,” kata Yusril di PTUN Jakarta, Senin (18/05/2015).

Selain itu, Yusril juga meminta KPU segera menyikapi putusan ini, karena menyangkut keberadaan partai Golkar pada Pemilu Kada serentak 9 Desember nanti.

Yusril juga mempersilahkan Kemenkum HAM jika berencana untuk mengajukan banding. “silakan saja kita tidak menghalangi beliau,” tandasnya.

Sementara itu, ketua Umum Partai Golkar bersi Munas Ancol, Jakarta, Agung Laksono menilai putusan hakim tidak adil. Ia pun berharap Kemenkum HAM akan mengajukan banding atas putusan hakim ini.

“Putusan ini tidak adil. Menkum HAM yang akan mengajukan banding. Kami hanya sebagai tergugat intervensi,” ujar Agung usai sidang.

Sebelumnya, Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Ical, termasuk soal mencabut SK Menkum HAM tentang kepengurusan Golkar Munas Riau.

Dengan adanya hasil putusan ini, maka kepengurusan Golkar kembali berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009 lalu. Dalam hal ini, Ketua Umum Golkar dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekjen Golkar Idrus Marham. (timnewsroom)

LEAVE A REPLY