IFakta: Bareskrim Polri Batal Tahan BW

148
0

Jakarta (23/04) Penyidik Bareskrim Mabes Polri batal menahan pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu.

“Kan BW (Bambang Widjojanto) kooperatif jadi tidak perlu ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes (Pol) Victor Simandjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/04/2015).

Sikap kooperatif ini diperlihatkan Bambang dengan menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasusnya ini. Menurut Victor, penyidik merasa pemeriksaan kali ini sudah cukup. Meski begitu, jika keterangannya masih diperlukan di masa mendatang Bambang akan diperiksa kembali.

Sementara itu, Kuasa hukum Bambang Saor Siagiaan memprotes sikap Bareskrim Mabes Polri, yang mengeluarkan pernyataan akan menahan kliennya, sebelum tindakan hukum itu dilakukan. Saor bilang, ada kesepakatan antara lembaga penegak hukum untuk meredakan suasana.

“Ini Bareskrim malah memberikan statement yang provokatif,” terang Saor setelah Bambang keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri.

Saor menjelaskan pada pemeriksaan ini, kliennya memang berencana untuk ditahan. Bahkan sudah disodorkan surat penahanan setelah selesai diperiksa.

“Tadi waktu tanda tangan dia bilang terima kasih atas penahanannya,” ujar Saor menirukan Bambang.

Meski menandatangani berita acara pemeriksaan, Bambang menuliskan 5 poin keberatannya untuk ditahan. Namun, setelah selesai diperiksa, kliennya batal ditahan tanpa alasan yang jelas.

“Tiba-tiba itu (berita acara penahanan) ditarik saat kami mau pulang, kalau mau konfirmasi tanya kesini (Bareskrim Mabes Polri). (tim newsroom)

LEAVE A REPLY