Jakarta (22/04) Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji izin pembukaan toko yang khusus menjual minuman beralkohol atau minuman keras atau miras.
“Kalau toko miras bisa saja, khusus toko tertentu. Bisa saja sih, lagi kita kaji izinnya,” Ujar Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok di balai kota Jakarta, Rabu (22/04/2015).
Menurutnya, toko seperti itu merupakan toko seperti di luar negeri saja, dimana orang masuk ke toko tersebut hanya khusus untuk membeli miras saja. Menurutnya, yang membeli ke toko tersebut dibatasi umurnya.
Dia bilang untuk mendirikan toko miras ini, tidak perlu pergub atau perda saja. Menurutnya untuk membuka toko tersebut hanya perlu izin untuk mendirikan toko biasa saja.
“Itu izin toko biasa saja. Sama kayak orang toko cerutu, toko lainnya, mal, sama saja dan nggak ada salahnya,” pungkasnya. (tim newsroom)