Hati-Hati! Pacaran Di Tempat Ini Didenda Rp 2 Juta

51
0
Hati-Hati! Pacaran Di Tempat Ini Didenda Rp 2 Juta

Jika Anda terbiasa untuk berpacaran di taman kota, sebaiknya hindari lokasi di sebuah taman di kawasan Gambiran, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pasalnya, di taman ini melarang aktivitas pacaran.

Berawal dari keresahan dari warga setempat di taman asri kawasan Gambiran, Kecamatan Umbulharjo, muncul ide untuk mendirikan sebuah plang yang mendenda Rp 2 juta untuk orang yang berpcaran di taman. Peraturan ini sudah diterapkan sejak tahun 2018.

Hati-Hati! Pacaran Di Tempat Ini Didenda Rp 2 Juta

“Dilarang pacaran (berduaan) pacaran dan vandalisme akan di denda Rp 2.000.000,- melaporkan diberi hadiah 50% dari denda” tulis plang di taman tersebut.

Sebelumnya, pernah ada yang melakukan aktivitas pacaran di luar batas di taman tersebut. Selain itu, tempat ini juga sering dijadikan tempat bolos anak-anak sekolah.

“Mereka pacaran kadang sudah di luar batas. Dilihat orang tua seperti saya ini kan risih. Malah seolah (mereka menganggap) suatu kebanggan. Kita khawatir nanti ke depannya itu bisa dijadikan area mesum. Untuk itu kita membuat aturan untuk pacaran dan vandalisme,” kata koordinator Kampung Hijau Gambiran, Agus Susanto.

Hati-Hati! Pacaran Di Tempat Ini Didenda Rp 2 Juta

Warga pun sedia mengawasi apabila ada yang melakukan aktivitas pacaran di taman awasan Gambiran tersebut. Bagi orang yang melaporkan aktivitas pacaran di taman tersebut akan diberi hadiah berupa uang Rp 1 juta.

Baca Juga : Mata Najwa Digugat PSSI Ke Pengadilan, Ini Alasannya!

Setuju tidak I-Listeners kalau peraturan ini diterapkan di sejumlah taman di kota-kota lainnya?

 

Penulis : Rifqi Fadhillah