Mata Najwa Digugat PSSI Ke Pengadilan, Ini Alasannya!

357
0
Mata Najwa Digugat PSSI Ke Pengadilan

PSSI akan melakukan gugatan terhadap acara Mata Najwa yang dipandu oleh host Najwa Shihab ke pengadilan. Hal ini dikarenakan Mata Najwa tidak membeberkan identitas wasit ‘Mr. Y’ yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 2021/2022.

Dalam acara Mata Najwa edisi “PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini” seorang wasit berinisial ‘Mr. Y’ membongkar terkait pengaturan skor pertandingan di liga 1. Ia mengaku telah mengatur dua pertandingan Liga 1 atas instruksi seseorang.

Mata Najwa Digugat PSSI Ke Pengadilan

Komite PSSI, Ahmad Riyadh meminta Najwa Shihab selaku host acara ‘Mata Najwa’ untuk memberitahu sosok dari sang wasit yang mengatur pertandingan tersebut. Namun begitu, hal ini mendapat penolakan dari Najwa Shihab dikarenakan hak wartawan untuk melindungi privasi dari narasumbernya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.

Namun begitu, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dapat dibatalkan dengan hak tolak jika hal itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Mata Najwa Digugat PSSI Ke Pengadilan

Baca Juga : Polisi Yang Meminta Sekarung Bawang Ditahan

Dalam hal ini, PSSI yang diwakili Ahmad Riyadh pun melakukan gugatan acara Mata Najwa ke pengadilan. Ia berharap agar pengadilan dapat mengeluarkan perintah pembatalan hak tolak acara Mata Najwa.

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan-red). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red),” ujar Riyadh kepada Antara.

“Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu,” tuturnya.

 

Penulis : Rifqi Fadhillah

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)