Hati-hati! Menerobos Palang Perlintasan Kereta Bisa Didenda Rp750 Ribu

13
0
Hati-hati! Menerobos Palang Perlintasan Kereta Bisa Didenda Rp750 Ribu

Pengguna kendaraan yang menerobos palang perlintasan kereta akan dijatuhkan sanksi tegas berupa pidana kurungan atau denda sebesar Rp740 ribu.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tentang itu ditetapkan pada Pasal 296 yang isinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Hati-hati! Menerobos Palang Perlintasan Kereta Bisa Didenda Rp750 Ribu

Berdasarkan Undang-Undang itu, dijelaskan tentang kewajiban pengguna jalan saat berhadapan perlintasan kereta, yaitu wajib berhenti jika sinyal sudah berbunyi dan memprioritaskan kereta.

Hal itu diatur dalam Pasal 114 sebagai berikut:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Hati-hati! Menerobos Palang Perlintasan Kereta Bisa Didenda Rp750 Ribu

Selanjutnya pada Pasal 116 ayat 1 e, pengemudi kendaraan wajib melambatkan kendaraan sesuai rambu lalu lintas ketika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta.

Baca Juga: Nasib Rumah di Tengah Proyek Jalan Tol Cijago

Tiga kecelakaan di perlintasan kereta yang terjadi beberapa waktu lalu di Jawa Tengah, Lampung dan Sumatera menjadi peringatan betapa berbahayanya kebiasaan menerobos jika menyelepelekan palang pintu yang sudah tertutup.