Dispenda Makassar Target Peningkatan Pajak

272
0
IRadio IFaktaMKSR Pajak

 

“Dalam upaya optimalisasi peningkatan penerimaan pajak restoran, Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar mencoba beberapa upaya, seperti pemungutan langsung pajak makanan dan minuman melalui bendahara masing-masing SKPD,” ujar Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, Suwiknyo di Makassar, Rabu. Untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak khusus untuk hotel dan restoran, Dispenda menawarkan adanya sistem pemotongan langsung yang disetorkan secara langsung ke kas daerah. “Untuk pajak makan dan minuman rencananya akan disamakan dengan PPh (Pajak penghasilan) yang dilaporkan setiap SKPD setiap bulannya,” ungkap Sukwinyo.

Penasehat Wali Kota Makassar Agar Jaya yang mendengarkan presentasi dari Sekretaris Dispenda Makassar itu mengaku jika upaya dan terobosan dari Suwiknyo itu masih harus dikoordinasikan dengan beberapa pihak karena menyangkut dengan regulasi yang berlaku. Namun, dia memberikan apresiasi kepada Dispenda karena keinginan tersebut perlu didukung dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) ataupun penetapan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) karena hingga saat ini belum ada perda yang menetapkan tentang wajip pungut pajak. “Perlu adanya ‘backup’ dengan Perwali ataupun revisi Perda yang mengatur tata cara pemungutan agar menjadi dasar hukum yang mengikat, serta dilanjutkan dengan sosialisasi kepada seluruh bendahara SKPD dan menghadirkan pihak hotel dan restoran, sehingga ke depannya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah Burhanuddin membenarkan perlunya ada terobosan jika ingin mengoptimalkan peningkatan penerimaan pajak. Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada Dispenda agar melakukan pengkajian lebih jauh kepada seluruh hotel dan restoran yang ada di Kota Makassar agar kebijakan yang dikeluarkannya tidak mendapatkan tanggapan dari pihak hotel. “Selain penyetoran langsung, beberapa hal yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan kajian, misal total hotel dan restoran yang harus membayar pajak, dan juga besarnya pajak yang harus mereka bayarkan, Dispenda harus memiliki data yang akurat,” jelasnya. Kepala Bidang Pajak dan Restoran, Badi AS mengusulkan perlunya diberikan pelatihan dan perbaikan sistem sehingga Dispenda Kota Makassar mampu mencapai target di tahun 2014 yakni Rp62 miliar. Hingga saat ini berdasarkan data Dispenda per Januari 2014 tercatat total restoran wajib pajak mencapai 856 restoran.

LEAVE A REPLY