Dirut PT Indoguna Didakwa Suap Luthfi Hasan Rp1,3 M

49
0
berita 2 - korupsi

Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono, dengan maksud meloloskan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna.

“Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/03/2014)

Perbuatan Elizabeth tersebut akhirnya membuat dirinya didakwa dua pasal suap, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, Luthfi sudah divonis selama 16 tahun bui, sementara Fathanah 14 tahun bui.

LEAVE A REPLY