Dakwaan untuk Anas Urbaningrum

76
0
berita 295 - anas urbaningrum

 

Jakarta [30/05] – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa menerima uang ratusan miliar rupiah dan dua mobil mewah.

Dalam sidang di Pengadilan tindak Pidana Korpsi [tipikor] Jakarta, Jumat [30/05], Jaksa penuntut umum Yudi Christiana mengatakan pemberian ini berkaitan dengan kepengurusan proyek Hambalang di Kemenpora dan juga proyek APBN lainnya.

Jaksa mendakwa Anas Urbaningrum telah menerima gratifikasi berupa dua mobil mewah masing-masing berupa satu unit mobil Toyota Harier senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Vellfire senilai Rp735 juta.

Anas juga menerima uang dari kegiatan survei pemenangan kongres Partai Demokrat tahun 2010 sebesar Rp487 juta, serta uang sejumlah Rp116 miliar dan US$5,2 juta. Uang tersebut diketahui Anas berasal dari proyek yang dibiayai APBN. Menurut Jaksa, setelah menjadi ketua umum, pengaruh Anas Urbaningrum semakin besar, terutama dalam mengatur proyek-proyek di Kementerian.

Bersama koleganya, Muhammad Nazaruddin, Anas mendirikan konsorsium Permai Grup yang menaungi sejumlah perusahaan. Anas juga tercatat sebagai komisaris PT Panahatan, anak perusahaan Permai Grup.

“Dalam pengurusan proyek melalui Permai Grup terdakwa mendapat fee 7-22 persen yang disimpan di brankas Permai Grup,” ujarnya.

Atas dakwaan Jaksa KPK ini, Anas Urbaningrum mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor. Anas menilai, dakwaan yang disangkakan pada dirinya bersifat imaginer, spekulatif dan substansinya tidak jelas. Rencananya, sidang bakal kembali digelar 6 juni 2014. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY