Budi Susanto Didakwa Korupsi Rp 88,4 Miliar

53
0
berita 2 - budisantoso

Budi Susanto didakwa merugikan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidaknya Rp 121 miliar terkait proyek simulator SIM di Korps Lalu lintas Polri. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Penuntut Umum KPK, Medi Iskandar mengatakan terdakwa Budi Susanto sudah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek simulator SIM  dan menerima keuntungan ilegal dari proyek tersebut sekitar Rp 88,4 miliar. Hal ini dilakukan terdakwa bersama Irjen polisi Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia atau ITI, Sukotjo Bambang. Menurut Penuntut, terdakwa mengatur proses lelang simulator  agar PT CMMA memenangkan proyek tersebut.

LEAVE A REPLY