Baru-baru ini Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif ojek online I-Listeners.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/8/2022).
Hendro mengatakan dalam aturan komponen biaya merupakan biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.
Sebagai informasi terdapat tiga zona yang memiliki biaya kenaikan yang berbeda yaitu zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Sedangkan Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.
Berikut rincian tarif ojek online baru setelah mengalami kenaikan:
Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Tarif Ojek Online Sebelum Naik:Â
Zona I
tarif batas bawah: Rp 1.850/km, tarif batas atas: Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II
tarif batas bawah: Rp 2.250/km, tarif batas atas: Rp 2.650/km. Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III
tarif batas bawah: Rp 2.100/km, tarif batas atas: Rp 2.600/km. Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Segera Daftar MyPertmina Agar Tidak Ditolak Saat Beli Pertalite
Melihat dari perbandingan di atas maka kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona 2 Jabetabek. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum pada setiap zona. Bagaimana tanggapan Anda I-Listeners?
Penulis: Fadia Syah Putranto