Anggoro Widjoyo Terancam 5 Tahun Penjara

75
0
IFakta Jkt anggoro wijoyo

Pengusaha Anggoro Widjojo terancam 5 tahun penjara. Ia didakwa memberikan suap pada beberapa penyelenggara negara terkait proyek program rehabilitasi Hutan di Kementerian Kehutanan.


 

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Penuntut Umum KPK, Riyono mengatakan terdakwa memberikan suap senilai total Rp 4,2 miliar pada mantan Menhut, MS Kaban, Mantan Sekjen Kementerian Kehutanan Bun Muhtar Purnama dan mantan Ketua Komisi 4 DPR tahun, Yusuf Erwin Fasial.

Suap diberikan untuk meloloskan pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu atau SKRT di kementerian Kehutanan tahun 2007. Proyek ini dikerjakan oleh perusahaan terdakwa, yaitu PT Masaro Radiokom selaku penyedia SKRT.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sejumalah Rp 210 juta, SGD 92 ribu , USD 20 ribu, uang tunai Rp900 juta, serta barang berupa dua unit lift berkapasitas 800 kg,” kata Riyono.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah mencekal Bekas Menteri Kehutanan MS Kaban dan juga supirnya Muhammad Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009. Namun Anggoro kabur ke luar negeri dan berhasil ditangkap di Tiongkok pada Januari lalu.

[eko/ary]

 

LEAVE A REPLY