Dalam jumpa pers di Jakarta hari ini ketua dewan pembina amti, muhaimin moefti mengatakan kebijakan WHO tesebut akan berdampak pada jutaan lapangan kerja pertanian dan tembakau dan menguras waktu pemerintah dalam memerangi pedoman larangan penggunan rasa termasuk cengkeh. Menurut Moefti, ratifikasi saat ini lebih mengatur pelarangan bukan pengendalian seperti dalam aturan PP nomer 109 tahun 2012 tentang pengendalian produk tembakau.