Indonesia dikenal memiliki banyak bangunan-bangunan pusaka peninggalan zaman Belanda. Jumlahnya bahkan bisa mencapai ratusan. Karenanya negara ini dinilai pantas menjadi penjuru dunia.
“Indonesia pantas menjadi penjuru dunia karena kepusakaannya yang kaya. Indonesia setidaknya memiliki 330 benteng,” ujar Praktisi Tata Ruang Endy Subijono dalam seminar kota pusaka di Jakarta, Jumat (29/5).
Edy mengatakan selain Benteng, terdapat juga banyak stasiun kereta dan pabrik gula bersejarah di Tanah Nusantara. Bangunan-bangunan tua itu dinilainya harus jadi aset. “Bangunan tua bisa dimanfaatkan untuk fungsi baru.”
Dikatakan Edy, sebenarnya tidak ada perbedaan secara fisik antara kota biasa dengan kota pusaka. Kota pusaka disebut karena semakin berumur bangunan, makin banyak memori yang tersimpan dalam bangunan itu.
“Pada aturan kita, bangunan dalam kota pusaka harus berumur minimal 50 tahun, kemudian ada sejarahnya dan mencerminkan zamannya,” jelas dia.
Pemeliharaan kota pusaka tertuang dalam UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Bagian keempat UU tersebut mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya.
Pasal 38 ayat I menyebutkan bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dilestarikan. [teks @pria_nastar sumber antaranews]