Buang sampah sembarangan, denda sekitar 3 juta rupiah

1497
0
buang sampah
Ilustrasi Beritasatu.com

Pemerintah Inggris tengah mempersiapkan sebuah sanksi tegas bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Mau tahu dendanya, Ilisteners? Dendanya bisa mencapai 3 juta rupiah.

Menteri Departemen Masyarakat Marcus Jones mengatakan orang-orang yang membuang sampah sembarangan harus mengeluarkan uang dari kantongnya.

Dia menambahkan, membersihkan dan mengambil sampah di lingkungan telah menghabiskan uang jutaan pound tiap tahunnya. Padahal uang itu bisa dipergunakan untuk layanan yang lebih penting.

Di London, orang yang melempar sampah dari kendaraan, sang pemilik mobil dapat dikenakan denda. Bagaimana di Indonesia?

LEAVE A REPLY