Jakarta (14/04) Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba Freddy Budiman. Penyidik menemukan bukti jaringan Freddy sudah sampai ke Belanda dan Pakistan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra bilang jaringan narkotika internasional Belanda-Pakistan-Jakarta ini dilakukan oleh 12 orang WNI.
“Pada tanggal 7 April, Ditipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkotika internasional Belanda-Pakistan-Jakarta yang dilakukan oleh 12 orang WNI,” kata Anjan Pramuka Putra di ruko yang disewa kaki tangan Freddy untuk bisnis narkoba, Mutiara Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No 16 RT 04/14 Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (14/4/2015).
Pengungkapan pabrik ekstasi ini bermula dari penangkapan para kaki tangan Freddy di 3 lokasi yakni Perumahan Central Park, Cikarang Utara, Bekasi, Perumahan Graha Cikarang Blok D 15, serta rumah di Jl Cempaka Lestari, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Freddy Budiman memesan 50 ribu butir ekstaksi dari Belanda, pengiriman Jerman,” kata Anjan.
Menurut Anjan, 12 orang tersangka, termasuk Freddy budiman, diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (tim newsroom)