IFakta: Wapres JK bersaksi di Pengadilan Tipikor

165
0

Bandung (13/04) Wakil Presiden RI Jusuf Kalla hadir menjadi saksi untuk terdakwa korupsi pembebasan lahan PLTU batubara Sumur Adem Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Di persidangan, JK mengaku memerintahkan Yance mengerjakan proyek pembebasan lahan PLTU batubara Sumur Adem Indramayu.

Perintah itu, kata JK, diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2006 No 71. Ketika itu yang menandatangani adalah Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Memang saya perintahkan seluruh gubernur dan bupati supaya segera menyelesaikannya,” kata JK di persidangan Yance di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (19/4/2015)

Menurut JK, dirinyalah yang memerintahkan seluruh gubernur dan bupati supaya segera menyelesaikan proyek itu, karena jika proyek PLTU itu tak segera dibangun dampaknya akan sangat besar pada masyarakat dan industri.

“Kerugiannya bisa puluhan triliun. Keterlambatan saja merugikan negara Rp 17 triliun,” ujar JK menegaskan.

JK mengaku Perpres itu dikeluarkan karena saat itu terjadi krisis listrik. Jika proyek PLTU tersebut tak segera dibangun, dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat dan industri.

Sebelumnya, Mantan Bupati Indramayu Yance didakwa perkara penggelembungan ganti rugi tanah menjadi Rp 57.850/meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 4,1 miliar. (tim newsroom)

LEAVE A REPLY