4 Parpol Langgar Spot Iklan Politik Di TV

130
0
berita 1 - iklan politik

 

Masing-masing partai politik peserta dapat melakukan maksimal 10 kali di setiap lembaga penyiaran, tambah Judhariksawan. Lembaga penyiaran diharapkan menaati aturan yang telah ditetapkan KPU, serta surat kesepakatan bersama antara KPI, KPU, Bawaslu, dan KIP yaitu Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.

“KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa MetroTV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain,” katanya.

“Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan,” jelasa Judha. 

Temuan KPI ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu dan Lembaga penyiaran yang bersangkutan akan segera dipanggil KPI. Selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar, Bawaslu juga akan diminta KPI untuk menindaklanjuti hasil temuan in dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.

LEAVE A REPLY