3 Fakta Terbaru Kasus Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

39
0
3 Fakta Terbaru Kasus Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

Proses hukum terkait kasus mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo masih terus berlangsung I-Listeners!

Kali ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

3 Fakta Terbaru Kasus Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

Hal tersebut sebagai tindak lanjut pengusutan dari rangkaian kasus kejanggalan harta pejabat tersebut yang mencuat usai anaknya, Mario Dandy Satrio, terseret kasus penganiayaan brutal yang mengakibatkan anak seorang pengurus GP Ansor terbaring koma.

Berikut I-Radio rangkum tiga fakta terbaru kasus Rafael Alin Trisambodo

1. 40 rekening diblokir

Ivan Yustiavandana selaku kepala PPATK mengatakan total ada sekitar 40 rekening yang telah diblokir termasuk milik anaknya yang sedang terlibat kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.

Selain itu, kata Ivan, pihaknya juga memblokir rekening milik perusahaan atau badan hukum yang terafiliasi dengan Rafael.

2. Transaksi Rp500 miliar

Kemudian, Ivan mengungkap dari puluhan rekening yang diblokir tercatat nilai transaksi selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

3 Fakta Terbaru Kasus Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun TrisambodoMutasi rekening memuat informasi pelbagai transaksi, seperti kredit, debit, dan saldo rekening yang ada pada tanggal tertentu.

Baca Juga: 1.216 Warga Mengungsi dan 43 Orang Hilang Akibat Longsor Natuna

Konsultan pajak kabur

PPATK akhirnya mendapat informasi konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael yang melarikan diri ke luar negeri. Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.

KPK mengaku sudah mengantongi dua nama tersebut. Lembaga antirasuah memutuskan membuka penyelidikan kekayaan Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.