PPATK Temukan Pejabat Tidak Jujur Mengisi LHKPN

183
0

Jakarta (16/04/2012) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan masih ada penyelenggara negara yang tidak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sebagai contoh  PPATK mendapati ada laporan LHPKN penyelenggara negara senilai Rp 2 milyar tapi hasil penelusuran PPTK, transaksi keuangan penyelenggara negara tersebut mencapai trilyunan rupiah.

Ditemui di sela-sela seminar pencucian uang di Gedung PPATK hari ini, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan  secara detail,ia tidak bisa menyebutkan penyelenggara negara yang dimaksud. PPATK sendiri akan menyerahkan temuan tersebut ke penegak hukum dan Direktorat Jenderal Perpajakan. Menurutnya, jika memang kasus tersebut belum bisa diungkap PPATK berperan ikut menyelamatkan penerimaan negara khususnya pajak yang harus dibayarkan dimana kewajiban menyetor pajak sesuai LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak.

Dalam kesempatan ini, Ketua PPATK Muhammad Yusuf menambahkan  PPATK sudah mendesak KPK segera menerapkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penggunaan undang-undang ini dianggap cukup efektif untuk menjerat koruptor dan pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi. Menurut Yusuf, efek jera atas tindak korupsi tidak berlaku bagi koruptor  tapi juga orang atau pihak yang ikut menikmati uang korupsi. Undang-undang TPPU kata Yusuf,  juga sudah mengaturnya. Salah satunya, upaya pemiskinan terhadap koruptor lewat penyitaan aset dan harta  yang sudah dilakukan dalam kasus Gayus dan Bahasyiem.

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf menambahkan sinergi antar aparat penegak hukum memang dibutuhkan dalam upaya pemiskinan koruptor sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dinilai belum cukup efektif untuk membuat takut dan menimbulkan efek jera bagi koruptor. (eko/pum)

LEAVE A REPLY